Monday, September 13, 2010

Saham VOC Ditemukan, Indonesia Dijajah Perusahaan Multinasional Kere?


Seorang mahasiswa sejarah Belanda menemukan saham tertua United East India Company (VOC) yang bertahun 1606. Ruben Schalk, mahasiswa Universitas Utrecht, menemukannya ketika menggarap skripsi.

VOC atau yang lebih dikenal di Indonesia dengan sebutan kumpeni, menerbitkan saham tersebut pada 9 September 1606 di Enkhuizen, yang kala itu merupakan sebuah kota penting di sebelah utara Amsterdam. Saham tertua kedua VOC--yang kini tersimpan di Arsip Kota Amsterdam-- diterbitkan 3 pekan kemudian, yaitu pada tanggal 27 September 1606.

Saham tertua itu diketahui dijual kepada Pieter Harmenszoon senilai 150 gulden. Setelah kematiannya, saham tersebut terdampar di arsip pemerintah kota Enkhuizen. Arsip itu kemudian menjadi bagian dari arsip besar yang berpusat di Hoorn, tempat di mana saham tersebut ditemukan oleh Schalk.

Sebagaimana dilansir Radio Netherland (10/9), dalam lembaran saham dijelaskan secara rinci klausul pembagian dividen secara rinci hingga tahun 1650, waktu yang lebih lama dibandingkan periode yang ditetapkan dalam saham-saham lain yang bisa ditemukan hingga saat ini. Dalam pasal yang ada juga dijelaskan bahwa pemegang saham tidak memiliki hak suara dalam manajemen VOC. Berdasarkan bukti yang tercantum di dalamnya, diketahui bahwa pemilik saham harus menungu berberapa waktu lamanya sebelum bisa mendapatkan pembagian dividen.

Menurut para peneliti yang ikut mengkaji, dokumen itu menunjukkan bahwa VOC ternyata jauh lebih miskin daripada yang dibayangkan selama ini. Dan manajemen perusahaannya jauh dari lancar.

VOC merupakan sebuah perusahaan terbesar pada abad 17-18M. Perusahaan itu dikenal sebagai perusahaan multinasional dunia pertama yang mengeluarkan sahamnya di pasar bebas. Perdagangan saham VOC menjadi cikal bakal berdirinya Amsterdam Stock Exchange, bursa saham tertua di dunia.

Mulai tanggal 10 September 2010, saham VOC tersebut akan dipamerkan di Musium Westfries di Hoorn, sebagai bagian dari pameran tentang VOC.

0 comments:

Post a Comment